Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut 10 proyek infrastruktur di Jakarta yang tak membuat Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Akibatnya, kemacetan terjadi mengular dan meyusahkan pengendara. Padahal, ada aturan untuk membuat Amdal Lalin sebelum infrastruktur dibangun.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Pasal 5 dalam Permen tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Amdal Lalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko, menurut dia setiap pembangunan yang menimbulkan kemacetan wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal Lalin.
"Dilengkapi itu harusnya kan sebelum proyek bukannya paralel dengan proyek. Itu kondisi idealnya, makanya kita berikan peneguran. Baik itu kepada si kontraktor atau kepada si pemegang proyek," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (1/11)
Anies sendiri menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, semestinya Amdal Lalin dikeluarkan terlebih dahulu, baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar. Namun, pada 10 proyek infrastruktur tersebut, justru tidak ditemukan Amdal Lalin dan IMB.
"Nah AMDAL Lalinnya tidak ada, lalu kemudian IMBnya enggak mungkin keluar, proyeknya sudah jalan. Tata kelola ini yang tidak bisa dibiarkan terus menerus," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Anies mengatakan, ia telah menginstruksikan Sekda DKI Saefullah untuk memanggil seluruh penyelenggara konstruksi untuk menyelesaikan Amdal Lalin tersebut.
"Kemudian nanti dilaporkan kepada Dishub dan kepolisian, lalu untuk dilaksanakan. Sehingga jalan-jalan yang sekarang terkena project bisa diberikan alternatif-alternatif yang tepat. sehingga tidak menimbulkan masalah," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah menjelaskan, prosedur pembuatan Amdal Lalin semestinya datang dari penyelenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelahnya, PTSP melakukan permohonan kepada Dishub untuk melakukan rapat internal.
"Melibatkan semua stakeholders yang ada, seperti bina marga, tata kota segala macem dilihat. Nah itu rapat internal," ujarnya.
Setelah itu, dalam rapat eksternal PTSP mengundang pihak kepolisian untuk melihat konsep dari Amdal Lalin tersebut, baru akan keluar rekomendasi dari Dishub DKI Jakarta.