Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa untuk memperoleh persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas, maka Pengembang atau Pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.